Gambaran Umum Dinas P3AKB Kab Lotim

  • 17 November 2017

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga  Berencana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok  Timur Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat  Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Peraturan Bupati Lombok Timur  Nomor 46 Tahun 2016 tenatng Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian  Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Susunan organisasi perangkat  daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Timur dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan membawahi: 

A. Sekretaris/Sekretariat, terdiri atas: 

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 

2. Sub Bagian Keuangan; dan 

3. Sub Bagian Program dan Pelaporan 

B. Bidang Pengendalian Penduduk,terdiri atas: 

1. Seksi Pengaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian 

Penduduk; 

2. Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk; dan 

3. Seksi Data dan Informasi. 

C. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan 

Keluarga,terdiri atas: 

1. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; 

2. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera; dan 
3. Seksi Bina Ketahanan Keluarga. 

D. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri atas: 
1. Seksi Penyuluhan dan KIE; 

2. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan 

3. Seksi Pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP. 

E. Bidang Pemberdayaan Perempuan, terdiri atas: 
1. Seksi Pemberdayaan Perempuan; 

2. Seksi Perlindungan Perempuan; dan 

3. Seksi Kesetaraan dan Keadilan Gender. 

F. Bidang Perlindungan Anak, terdiri atas: 
1. Seksi Perlindungan Anak; 

2. Seksi Pemenuhan Hak Anak; dan 

3. Seksi Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus. 

G. UPT; dan 

H. Kelompok Jabatan Fungsional. 

  • 17 November 2017