Konsep Islam dalam Pengendalian Penduduk

  • Rabu, 20 Desember 2017 - 09:20:11 WIB
  • Administrator
Konsep Islam dalam Pengendalian Penduduk

Islam adalah agama universal dan mengatur semua persoalan kehidupan ummat manusia, tidak hanya mengatur soal ibadah dan tatacara ibadah melainkan juga mengatur pranata sosial dan apa saja yang terbaik untuk kehidupan manusia. Secara global, Islam memiliki standar ukuran dalam menentukan hukum tentang sebuah perbuatan maupun kebijakan yang disebut al-kulliyat al-khams, atau lima hal pokok yang menjadi perhatian syari’at, yaitu:

 1.    Hifzh al-Din (konsep melindungi agama)

Artinya Islam memberikan perlindungan kepada akidah yang dipeluk ummatnya agar terjaga dari kontaminasi ataupun hal lain yang dapat berpotensi merusak keimanan seseorang.  Jika masalah ini dikaitkan dengan masalah kependudukan maka hal yang dapat dijadikan faktor penyebab kerusakan Iman seseorang tersebut adalah terjadinya kelaparan, kemiskinan, sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan penderitaan.  Rasulullah SAW mengingatkan dalam sebuah hadits beliau “Kefakiran seseorang itu mendekati dengan kekufuran”.  Ada banyak faktor penyebab seseorang menjadi tergolong miskin salah satunya adalah kuantitas anak dalam rumah tangga yang melebihi kemampuan keluarga.  Dalam data hasil survey yang pernah dilakukan oleh BkkbN mayoritas penduduk miskin di Indonesia memiliki anak lebih dari dua orang.  Karena itu pada dasarnya Islam tidak pernah melarang seseorang melakukan program keluarga berencana untuk mencapai keluarga sejahtera, bahkan Islam sangat mendukung adanya program tersebut untuk mendukung terpeliharanya akidah agama seseorang dari faktor perusak keimanan.

2.    Hifzhal-Nafs (konsep menjaga jiwa)

Setiap manusia diberikan oleh Allah SWT akan hak mengenai kebebasan melindungi dirinya dari berbagai macam bentuk tindakan yang dapat membahayakan bagi dirinya maun orang yang ada menjadi tanggungannya, baik ancaman tersebut berimbas pada fisik, jiwa, maupun psikologisnya.  Untuk itu setiap manusia yang melakukan tindakan kejahatan yang dapat mengancam jiwa seseorang dapat digolongkan kepada perbuatan pidana yang dapat diancam hukuman berat.  Dalam hal ini jauh sebelum hukum pidana Indonesia muncul Islam telah merumuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh manusia termasuk tindakan yang harus dibalas sesuai dengan kadar tindakan yang ia lakukan (qisash). 

Dewasa ini tindakan yang dapat mengancam jiwa seseorang tersebut di atas tidak hanya diakibatkan oleh tindakan pidana semata.  Kelaparan dan kemiskinan adalah merupakan masalah utama sekarang ini yang dapat mengakibatkan jiwa seseorang dapat terancam hilang.  Banyangkan jika dalam satu keluarga memiliki banyak anak sedangkan penghasilan keluarga mereka minus akan keperluannya, maka tidak mustahil kelaparan akan terjadi dalam lingkungan keluarga mereka.  Jika masalah tersebut tidak ditanggulangi sejak dari awal, ada kemungkinan kelaparan tersebut akan merenggut jiwa keluarga tersebut.  Dari kelaparan yang terus-menerus terjadi juga dapat berdampak kepada meningkatnya tingkat kejahatan di lapangan, dikarenakan alasan mereka adalah untuk mencukupi kebutuhan perut mereka sehingga mereka menghalalkan segala cara untuk memperoleh kebutuhan tersebut sekalipun itu harus membahayakan jiwa seseorang.

Di sini lah posisi program KB Nasional bertindak sebagai nahkoda yang bertugas mengendalikan perahu besar kelahiran penduduk yang tujuannya adalah keluarga memperoleh kesejahteraan.  Sehingga jika kesejahteraan tersebut sudah dapat diraih maka diharapkan akan mengurangi tindakan kejahatan yang dapat membahayakan jiwa seseorang dan akan menciptakan kedamaian, ketentraman dan ketertiban dalam interaksi sosial.  Di samping itu juga upaya pemerintah menanggulangi penduduk di Indonesia merupakan tingkat responsibilitas yang baik dari pemerintah sebagai bentuk usaha preventif dalam menanggulangi krisis ekonomi dan pangan.

3.    Hifzh al-Aql (menjaga akal)

Disamping aspek menjaga agama, dan jiwa.  Islam juga mengatur permasalahan yang berhubungan dengan keselamatan akal manusia dari kerusakan, baik secara fisik maupun non fisik.  Secara fisik, berarti melindungi agar akal manusia yang berpusat di otak tidak mengalami kerusakan fisik, misalnya seperti seorang anak yang dari kecil tidak mendapatkan nutrisi cukup, vitamin yang baik, pendidikan yang proporsional, maka dikhawatirkan akan menghasilkan anak yang lemah mentalnya, kurang IQ nya, atau bisa juga menjadi idiot.  Kondisi ini bisa terjadi pada tatanan keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan.  Namun masalah ini tidak menutup kemungkinan bagi keluarga yang berkecukupan tidak mengidap masalah seperti keluarga yang di bawah garis kemiskinan, karena ada kemungkinan mereka tidak memperhatikan hak dan kebutuhan keluarganya.

Perkembangan kecerdasan anak dapat terganggu oleh kondisi lingkungan atau fisik yang kurang mendukung, seperti kekuarangan gizi dan stimulasi pendidikan dari lingkungan keluarga.  Berdasaran ilmu kesehatan menyatakan bahwa anak yang mengalami kekurangan gizi akan berdampak pada bentuk fisik dari kepala mereka atau tubuh mereka tumbuh tidak sesuai dengan pertumbuhan yang normal, mengalami gangguan psikis seperti apatis dan kemampuan kognitifnya rendah.

Secara non fisik berarti menjaga kemampuan akal seseorang dari pengaruh yang dapat merusak kondisi pemikiran positif mereka menjadi pemikiran yang negatif bahkan dapat merusak sampai hilang ingatan akibat doktrin sesat (brain wash).  Pengaruh tersebut antara lain; bisa pada pengaruh ideologi sesat, pornografi, games yang mengusung kekerasan, lingkungan yang tidak semestinya dipertontonkan, internet, televisi dll.  Masalah ini tidak hanya tergantung kepada kaya atau miskinnya keluarga tersebut namun lebih kepada kemiskinan keluarga terhadap pola pendidikan lingkungan keluarganya seperti miskin agama, miskin disiplin, miskin nasehat, miskin ilmu dsb.

Di sinilah fungsi program KB bertindak sebagai pengayom keluarga di Indonesia agar dalam menjalankan fungsi keluarganya dapat dicapai semaksimal mungkin dan agar keluarga tersebut berhasil mencapai keluarga sejahtera.  Salah satu tindakan yang nyata dari program tersebut adalah upaya BkkbN melakukan pembenahan pendidikan di lingkungan keluarga sejak dini berupa BKB, sejak remaja berupa BKR dan PIK.R sampai pada manula BKL yang isinya dari kegiatan tersebut adalah membina keluarga agar terciptanya pendidikan yang seimbang sehingga akal akan selalu terjaga dari hal-hal yang dapat merusaknya. 

4.    Hifzh al-Maal (menjaga harta)

Pengertian menjaga harta di sini adalah bukan hanya melindungi harta yang sudah dimiliki dari rampasan orang lain, namun juga menjaga harta orang lain dari tindakan kita merampas harta mereka.  Jauh dari pemahaman secara kongkrit Islam juga mengatur penjagaan harta ini tidak hanya sekedar dari aspek kepemilikan dan hak mempertahankannya saja, namun lebih kepada bagaimana cara mendapatkannya.  Apakah harta tersebut dihasilkan dari usaha yang halal atau sebaliknya dihasilkan dari usaha yang haram.

Pada uraian singkat di atas jelas bahwa posisi program KB di Indonesia terhadap konsep syari’at yang keempat ini adalah usaha membina keluarga dalam mengelola hasil usaha mereka ke arah yang lebih sejahtera sehingga mereka dapat mencapai keluarga sejahtera dan hidup mereka dalam kondisi berkecukupan.  UPPKS merupakan usaha pemerintah melalui BkkbN meningkatkan penghasilan keluarga yang ikut KB guna membantu mereka dalam mencukupi kebutuhan hidup.  Pada dasarnya program ini hampir sama dengan KUR yang diluncurkan oleh pemerintah dalam program lainnya.  Keluarga yang ikut KB dapat meminjam bantuan keuangan kepada badan KB terdekat yang difasilitasi petugas KB di lapangan untuk mendapatkan modal usaha guna meningkatkan kemampuan pendapatan keluarga mereka. Dengan modal inilah diharapkan keluarga tidak mampu dapat meningkatkan pendapatan mereka dan merekapun terhindar dari perbuatan mencuri maupun merampas harta orang lain dari jalan yang tidak diperkenankan. Di samping itu juga diajarkan nilai manajerial kepada keluarga tersebut untuk mampu mengelola harta mereka ke arah yang lebih produktif.  Inilah sekelumit usaha pemerintah dalam menjaga harta keluarga dari ancaman perampasan maupun kesalahan dalam memperolehnya.

5.    Hifzh al-Nasl (menjaga keturunan)

Menjaga keturunan dalam hal ini menyangkut tiga hal.  Pertama, melindungi hak setiap orang untuk memiliki keturunan.  Kedua, menjaga agar keturunan yang dihasilkan sah baik secara hukum perkawinan negara maupun agama.  Ketiga, menjaga keturunan yang dihasilkan tetap berkualitas dan memiliki masa depan yang cerah.

Pada permasalahan yang pertama, Islam menentang seseorang maupun regulasi yang mengarah kepada pembatasan kelahiran dalam keluarga.  Karena Islam beralasan bahwa kelahiran dan produktifitas dari organ reproduksi (fertilisasi) merupakan ni’mat yang diberikan oleh Allah SWT dan manusia tidak berhak melakukan penghilangan ni’mat tersebut atas dasar kehendak manusia itu sendiri, kecuali dalam kategori yang dapat membahayakan diri mereka.  Pembatasan keturunan tersebut memang sudah pernah dilakukan oleh negara China dan tingkat efektivitasnya memang sudah tidak diragukan lagi.  Laju pertumbuhan penduduk mereka menurun drastis dan lebih berkualitas, karena program tersebut dimasukkan dalam regulasi negara mereka.  Berdasarkan contoh upaya negara China tersebut tentunya tidak serta merta kita mengadopsi program mereka ke dalam upaya penganggulangan ledakan penduduk di Indonesia yang mayoritas beragama Islam.  Berdasarkan kaidah Islam tidak mengenal adanya upaya menghilangkan mudharatdengan tindakan yang haram.  Oleh karena itu posisi yang baik menurut Islam di sini adalah mengendalikan kelahiran (tidak membatasi keturunan) dan berupaya tidak melanggar hak asasi manusia. Sejalan dengan Islam, program BkkbN ternyata memiliki korelasi yang pas terhadap konsep syari’at.  Tidak hanya melakukan monitoring pengendalian kelahiran, BkkbN juga kerap melakukan pembinaan-pembinaan sumber daya manusia dan penyediaan fasilitasnya untuk meningkatkan kualitas keluarga salahsatunya adalah melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan dan Kontrasepsi.

Permasalahan kedua, Islam selalu menganjurkan kepada para pemuda yang sudah memiliki hasrat ketertarikan dengan lain jenis dapat menyalurkan hasrat tersebut dengan jalan menikah.  Dalam kategori kondisinya menikah berorientasi pada hal yang wajib, sunnah, mubah bahkan haram.  Wajib jika tidak dapat diantisipasi dengan tindakan lain dengan niat menghindari sesuatu yang haram, sunnah jika mereka sudah merasa mapan segalanya dan nikah untuk niat ibadah, mubah jika pemuda tersebut menikah dengan niat untuk membangun keluarga semata, dan haram jika pemuda tersebut tidak cukup syarat untuk menikah dan belum pantas untuk menikah.  Beriringan dengan aturan agama, pemerintah juga merespon perkembangan masalah tersebut dengan menyusun aturan perkawinan dalam UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam).  Regulasi ini kiranya tidak lengkap jika hanya dijalankan tanpa keterangan lebih lanjut berupa pembinaan.  Oleh karena itu peran serta BkkbN melakukan pembinaan kepada keluarga yang memiliki remaja maupun remaja yang bersangkutan agar mereka mengetahui hak-hak reproduksinya dan informasi lain yang berkenaan dengan bahaya seks bebas, faktor-faktor yang menyebabkan seks bebas seperti napza, Pendewasaan usia Perkawinan, Kehamilan yang tidak diinginkan.  Dengan adanya pembinaan seperti tersebut di atas diharapkan meningkatkan kesadaran remaja dan keluarga untuk tidak melakukan seks tanpa ada ikatan yang sah.

Ketiga, peningkatan kualitas penduduk.  Berdasarkan teori yang diambil dari Imam Al-Syathibi dinyatakan bahwa tidak ada disetiap tindakan Allah SWT itu merupakan perbuatan sia-sia, sehingga apapun bentuknya tindakan Allah SWT pasti mengandung maslahat bagi ummat manusia.  Disetiap kelahiran manusia dalam sebuah keluarga tentunya menurut Islam tidak dikehendaki adannya kemudharatan namun lebih kepada maslahat yang dihasilkan.  Islam banyak menyerukan perintah kepada ummatnya baik melalui Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi akan ancaman keluarga yang menyia-nyiakan keturunannya dalam keadaan lemah dan tidak berkualitas bahkan terjerumus dalam jurang celaka.  Oleh karena itu sejalan dengan konsep Islam tersebut program KB menyerukan bahwa idealnya keluarga memiliki dua anak, baik perempuan maupun laki-laki.  Tujuannya adalah untuk mempermudah keluarga tersebut mengatur perekonomian dan pendidikan keluarganya menuju keluarga yang berkualitas.  Di samping itu berbagai pembinaan juga gencar dilakukan agar seruan yang diluncurkan oleh BkkbN tidak sia-sia dijalankan di lapangan.

 

Begitulah uraian konsep pengendalian kependudukan Islam yang ternyata juga sejalan dengan program pemerintah melalui program KB Nasional.  Maka dari itu patutlah kaidah ini muncul ke permukaan: “Kebijakan Pemimpin itu harus sesuai dengan tujuan kemaslahatan ummat”.  Kaidah ini menjelaskan keserasian fungsi agama denga pemerintah dalam memfasilitasi ummat untuk mendapatkan kemaslahatan (kebaikan) hidup dan interaksi sosial, dan juga kondisi kaidah tersebut tidak hanya untuk ummat Islam semata namun lebih bersifat universal.  Mari bangun bersama penduduk Indonesia tumbuh seimbang = seimbang dalam kuantitas penduduknya seimbang dalam kualitas penduduknya.  (Muhammad Rahmaan Fahroly/selasa, 30 April 2013)

http://kalsel.bkkbn.go.id/Lists/Artikel/DispForm.aspx?ID=458&ContentTypeId=0

  • Rabu, 20 Desember 2017 - 09:20:11 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada artikel terkait